Asuransi Term, seperti namanya adalah Asuransi yang tetap
berlaku sampai dengan jangka waktu yang dipilih. Dalam kasus apapun, ketika
hidup meyakinkan atau pemegang polis meninggal selama masa kebijakan, jumlah
kebijakan atau Uang Pertanggungan menjadi dibayarkan kepada pewaris atau calon
dari kebijakan sesuai ketentuan kontrak ditandatangani antara Penanggung dan
diasuransikan. Dalam hal pemegang polis tetap hidup atau bertahan istilah lain
dari kebijakan tersebut, dia bisa lupa kembali pada kebijakan karena kebijakan
tersebut murni berbasis risiko dan hanya dibayarkan jika kejadian tak terduga
terjadi. Jika acara tersebut tidak terjadi, tertanggung kehilangan kontrol atas
kebijakan atau lebih baik dikatakan sebagai - kebijakan menjadi NULL dan
berlaku.
Jadi, pemeliharaan kebijakan tersebut sangat mudah untuk
asuransi serta pihak tertanggung. Setelah perusahaan asuransi menilai risiko
seseorang, ia memutuskan kuantum premi yang harus dikumpulkan untuk menutupi
risiko dan isu-isu kebijakan. Setelah tugas penjamin emisi selesai. Pemegang
polis, setelah ia menerima kebijakan, harus tetap membayar premi secara teratur
untuk jangka yang dipilih. Manfaat bawah kebijakan ini menjadi hanya dibayarkan
pada kematian tertanggung selama masa kebijakan, yang lain, tidak ada yang
dibayar.
Demikianlah konsep Asuransi Term. Produk Asuransi Term
dapat dikombinasikan dengan fitur tambahan seperti -
Riders atau add-on manfaat.
Manfaat ganda Kecelakaan.
Pengendara adalah add-on fitur lebih dari dan di atas
kondisi kebijakan umum. Manfaat kecelakaan ganda adalah manfaat dari
mendapatkan sejumlah tambahan sama dengan Uang Pertanggungan atau dua kali Uang
Pertanggungan pada kematiannya karena kecelakaan. Untuk memanfaatkan manfaat
ini, tertanggung harus membayar sejumlah kecil sebagai premi di samping premi
normal.
Manfaat Asuransi Term:
Perlu untuk keluarga
Asuransi Term menjadi Skema Asuransi Risiko dirancang
untuk memenuhi keluarga sebagai penerima maksimal. Meskipun kita berbicara
tentang manfaat pada hilangnya orang yang produktif, hilangnya emosional tidak
dapat diganti dengan biaya apapun. Itulah sebabnya dikatakan bahwa Asuransi
Jiwa tidak ketat mengikuti prinsip GANTI RUGI yang benar hanya untuk Non-Life
Insurance.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment